Pasal 5
BAB 2 — PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN
(1) Untuk menjamin dan melaksanakan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan utama, dibentuk satuan pengamanan di Pelabuhan. (2) Satuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pada sisi daratan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama; dan b. pada sisi perairan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama. (3) Dalam rangka pembentukan satuan pengamanan pada sisi daratan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sebagian sumber daya manusia yang menangani keamanan dan ketertiban dari kantor Kesyahbandaran Utama dialihkan ke kantor Otoritas Pelabuhan Utama sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan sesuai dengan ketentuan konvensi internasional, Syahbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (Port Security Commitee).
