Pasal 4
BAB 2 — PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN
(1) Dalam rangka melaksanakan peningkatan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Pelabuhan menyusun dan/atau melakukan tinjau ulang dan mengusulkan penetapan
Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Pelabuhan mengatur, mengawasi dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan: a. penggunaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan; b. pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan fasilitas Pelabuhan di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan; dan c. kerjasama usaha antara Badan Usaha Pelabuhan dengan pihak ketiga termasuk hak pengelolaan lahan yang masih dikuasai oleh Badan Usaha Pelabuhan. (3) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Penyelenggara Pelabuhan: a. melakukan tindakan korektif terhadap penggunaan bagian hak pengelolaan lahan atas lahan daratan Pelabuhan yang tidak sesuai dengan peruntukannya; dan
b. memberikan sanksi berupa penghentian sementara terhadap penggunaan bagian hak pengelolaan lahan atas lahan daratan Pelabuhan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
