PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2015 tentang PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN PADA...
Pasal 3
BAB 2 — PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN
(1) Dalam rangka melaksanakan peningkatan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Pelabuhan melakukan inventarisasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap aset dan lahan Badan Usaha Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Pelabuhan lainnya. (2) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan inventarisasi dan evaluasi serta pengawasan terhadap penggunaan lahan daratan dan fasilitas Pelabuhan untuk kegiatan Kepelabuhanan.
