PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2015 tentang PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN PADA...
Pasal 10
BAB 2 — PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN
Dalam rangka melaksanakan peningkatan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Pelabuhan melakukan upaya-upaya peningkatan kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Pelabuhan dan/atau Terminal berupa: a. tersedianya fasilitas penampungan limbah (reception facilities); b. tersedianya fasilitas penampungan sampah serta menjaga kebersihan lingkungan; c. tersedianya lampu penerangan dengan pencahayaan yang terang dan pengatur suhu ruangan yang memadai; d. tersedianya fasilitas pendukung berupa ruang ibadah dan toilet yang memadai di setiap Terminal; dan e. tersedianya fasilitas untuk pengguna jasa berkebutuhan khusus/difable dan ruang ibu menyusui.
