PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2015 tentang PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN PADA...
Pasal 11
BAB 2 — PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN
Dalam rangka melaksanakan peningkatan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Pelabuhan memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Pelabuhan lainnya yang melakukan kegiatan pengusahaan Pelabuhan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
