PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2015 tentang PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN PADA...
Pasal 12
BAB 2 — PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN
Dalam rangka melaksanakan peningkatan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Pelabuhan meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan yang lebih intensif dan berkelanjutan di bidang manajemen pelabuhan, manajemen angkutan laut dan pengetahuan kontraktual atau perjanjian, serta melalui pendidikan dan pelatihan teknis lainnya.
