PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2015 tentang PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN PADA...
Pasal 13
BAB 2 — PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN
Dalam rangka melaksanakan peningkatan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Pelabuhan memberikan arahan, bimbingan, penyuluhan, pendidikan pelatihan dan sertifikasi serta perizinan di bidang Kepelabuhanan dan petunjuk dalam melaksanakan pembangunan, operasional dan pengembangan Pelabuhan kepada masyarakat pengguna jasa Kepelabuhanan.
