Pasal 14
BAB 3 — PELIMPAHAN KEWENANGAN
Untuk penguatan fungsi Penyelenggaraan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Pelabuhan diberikan kewenangan meliputi: a. Otoritas Pelabuhan Utama melakukan perencanaan pembangunan dan pengembangan Pelabuhan tertentu pada wilayah kerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. Otoritas Pelabuhan Utama melaksanakan pengesahan desain fasilitas penunjang Pelabuhan untuk pembangunan Pelabuhan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; c. Otoritas Pelabuhan Utama membantu menyusun perumusan konsesi dan bentuk kerjasama lainnya dengan Badan Usaha Pelabuhan pada lokasi kerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan d. Penyelenggara Pelabuhan memberikan izin pengerukan (maintenance dredging) dengan volume pengerukan = 100.000 m3 dalam wilayah Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
