PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2015 tentang PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN PADA...
Pasal 15
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Operator Pelabuhan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 9 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan secara tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin atau sertifikat; atau d. pencabutan izin atau sertifikat. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
