Pasal 4
BAB 3 — KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA
(1) Komponen penghasilan merupakan perhitungan dari volume muatan Barang dikalikan dengan tarif untuk setiap voyage. (2) Komponen Biaya Produksi kapal Barang yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan Barang di laut, terdiri atas biaya operasional sebagai berikut: a. biaya operasional langsung meliputi:
- biaya tetap, terdiri atas biaya: a) gaji Nakhoda dan ABK; b) tunjangan Nakhoda dan ABK; c) kesehatan Nakhoda dan ABK; d) asuransi jiwa Nakhoda dan ABK; e) makanan Nakhoda dan ABK; f) air tawar kapal; g) cucian Nakhoda dan ABK; h) perawatan kapal; i) fumigasi; j) penyusutan kapal; dan k) asuransi kapal;
- biaya tidak tetap, terdiri atas biaya: a) Bahan Bakar Minyak (BBM);
b) minyak pelumas; c) pemasaran; d) premi Nakhoda dan ABK; e) jasa kepelabuhanan; f) bongkar muat; g) alih muat angkutan laut
(transhipment); dan h) sewa kontainer; b. biaya operasional tidak langsung (biaya
overhead). (3) Ketentuan komponen Biaya Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis terhadap kapal barang angkutan ternak dan ditambahkan komponen Biaya Tetap sebagai berikut: a. gaji dokter hewan dan mantri; b. makanan dokter hewan dan mantri; c. air minum hewan; d. pembersihan kotoran; dan e. obat-obatan ternak. (4) Biaya sewa kontainer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 butir h) dikecualikan untuk kapal barang angkutan ternak. (5) Rincian komponen Biaya Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan Barang di laut, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
