PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm22 Tahun 2018 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang...
Pasal 5
BAB 4 — VERIFIKASI ATAS PENGHASILAN DAN BIAYA PRODUKSI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI LAUT
(1) Dalam hal pencairan anggaran penyelenggaraan angkutan Barang di laut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk Tim Verifikasi. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis dan keuangan.
