Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Subsidi penyelenggaraan angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. subsidi penyelenggaraan angkutan Barang di laut merupakan selisih antara biaya pengoperasian kapal Barang termasuk biaya bongkar muat Barang dari dermaga pelabuhan asal sampai dengan dermaga pelabuhan tujuan dengan penghasilan uang tambang Barang pada suatu trayek tertentu yang
menggunakan pola subsidi pengoperasian kapal; dan b. subsidi penyelenggaraan angkutan Barang di laut merupakan selisih antara tarif komersil termasuk biaya bongkar muat Barang dari dermaga pelabuhan asal sampai dengan dermaga pelabuhan tujuan dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri pada trayek yang menggunakan pola subsidi pemanfaatan ruang muat kapal yang sudah dilayani angkutan komersial.
