Pasal 5
BAB 3 — KEBIJAKAN
Kebijakan Akuntansi Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. kebijakan akuntansi tentang pendahuluan kebijakan akuntansi keuangan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. kebijakan akuntansi tentang kebijakan pelaporan keuangan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. kebijakan akuntansi tentang kebijakan akuntansi kas dan setara kas, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. kebijakan akuntansi tentang kebijakan akuntansi investasi, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. kebijakan akuntansi tentang kebijakan akuntansi piutang, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. kebijakan akuntansi tentang kebijakan akuntansi persediaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. kebijakan akuntansi tentang kebijakan akuntansi aset tetap, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. kebijakan akuntansi tentang kebijakan akuntansi aset lainnya, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. kebijakan akuntansi tentang kebijakan akuntansi kewajiban/utang, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. kebijakan akuntansi tentang kebijakan akuntansi ekuitas, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. kebijakan akuntansi tentang kebijakan akuntansi pendapatan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; l. kebijakan akuntansi tentang kebijakan akuntansi beban dan belanja, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
