PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm22 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 6
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2009 tentang Kegiatan Akuntansi di Lingkungan Departemen Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
