PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm22 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 4
BAB 3 — KEBIJAKAN
Kebijakan Akuntansi Kementerian Perhubungan bertujuan untuk : a. memberikan pedoman bagi entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Perhubungan dalam menyusun Laporan Keuangan;dan b. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Perhubungan yang mempunyai transaksi/ spesifik yang belum/tidak diatur dalam standar.
