Pasal 92
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Pembangunan Karakter (Pusat PK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf o, dipimpin oleh Kepala dengan dibantu Sekretaris, dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur III. (2) Pusat PK mempunyai tugas melakukan pembangunan karakter peserta didik, pelaksanaan kegiatan konseling, kegiatan olah raga dan seni. (3) Pusat PK dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Subpusat, terdiri atas: a. Pengasuhan Peserta Didik; b. Psikologi; dan c. Olah Raga dan Seni. (4) Kepala dan Sekretaris Pusat PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diberhentikan oleh Direktur. (5) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Pusat PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali untuk masa jabatan yang sama.
