Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ruang Iingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pusat PPM yaitu: a. mengarahkan,mengkoordinasikan, memantau, menilai dan mendokumentasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat multi disiplin; b. merumuskan konsep pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi terapan, menilai usulan penelitian, memantau dan menilai kegiatan penelitian, serta merumuskan konsep penerapan hasil penelitian dan pengembangan untuk pengabdian kepada masyarakatUnit Pengabdian Kepada Masyarakat. c. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pusat PPM;
d. melaksanakan administrasi kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Pusat PPM; dan e. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
