Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Pusat PPM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf n,merupakan unsur pelaksanaan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang dibentuk oleh Direktur sebagai pengembangan di bidang Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Pusat PPM mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengembangkan dan melaksanakan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. memberikan pendapat dan saran di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur melalui Wakil Direktur I; dan c. memberikan masukan atau tanggapan atas laporan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur melalui Wakil Direktur I. (3) Pusat PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kepala; dan b. Sekretaris. (4) Kepala dan Sekretaris Pusat PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditetapkan dan diberhentikan oleh Direktur. (5) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Pusat PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan selama1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali untuk masa jabatan yang sama.
