Pasal 93
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), Pusat PK menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kegiatan dan pembiayaan aktivitas pengasuhan untuk pembangunan karakter, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik;
b. mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan pengasuhan untuk pembangunan karakter, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik; c. pelaksanaan kegiatan pengasuhan untuk pembangunan karakter, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik; d. pengawasan kegiatan pengasuhan untuk pembangunan karakter, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik; dan e. pelaporan kegiatan pengasuhan untuk pembangunan karakter, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik.
