Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan vokasi di Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, dilaksanakan atas dasar kurikulum masing-masing program studi. (2) Kurikulum untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing-masing program studi. (3) Dalam MENETAPKAN kurikulum Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memasukkan muatan kurikulum yang wajib dimuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi standarisasi Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara untuk ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
