PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kalender akademik merupakan dasar pengaturan waktu penyelenggaraan kegiatan akademik Poltekbang Surabaya selama tahun akademik berjalan. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) semester.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4) Kalender akademik dan perubahannya ditetapkan setiap tahun oleh Direktur dengan mempertimbangkan usulan Senat.
