PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekbang Surabaya menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di bidang penerbangan serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang penerbangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan peserta didik untuk pekerjaan keahlian terapan sampai jenjang program doktor terapan di bidang penerbangan.
