PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum sebgaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK) di tingkat regional, nasional, dan internasional di bidang penerbangan. (2) Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan kurikulum tahun akademik serta syarat kelulusan dari suatu program studi ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
