PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu (SPM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) SPM mempunyai tugas merencanakan, mendokumentasikan, memelihara, mengembangkan, mengelola, mengendalikan dan mengkoordinir sistem penjaminan mutu di Poltekbang Surabaya. (4) SPM dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibantu oleh Tim Internal Audit dan Tim Pengelola Dokumen Mutu. (5) Uraian tugas SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur.
