PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g, merupakanunsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan umum, yang dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur II.
