PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e, merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan internal untuk membantu Direktur dengan tugas melaksanakan audit internal keuangan, pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran dan pelaksanaannya. (2) Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Uraian tugas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Direktur.
