Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, merupakan organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan BLU mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan dengan: a. menghadiri rapat Dewan Pengawas; b. memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pengelola BLU dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; c. memberi pendapat dan saran kepada pejabat pengelola BLUmengenai perbaikan tata kelola BLU; d. mengawasi dan memberikan pendapat dan/atau saran kepada Pejabat Pengelola BLU atas pelaksanaan rencanastrategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran;
e. memberikan pendapat dan/atau saran atas laporan berkala BLU antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja,termasuk laporan hasil audit satuan pemeriksaan intern; f. menyusun program kerja tahunan pengawasan BLU danmenyampaikannya kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan; dan g. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Dewan Pengawas berkewajiban sebagai berikut: a. memberikan pendapat dan usulan kepada Menteri, dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan mengenai rencana strategis dan rencana bisnis anggaran yang diusulkan oleh Ketua; b. melaporkan kepada Menteri, dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU; c. mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan usulan kepada Menteri, dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Ketua; d. memberikan nasihat kepada Ketua dalam melaksanakan pengelolaan BLU; dan e. memberikan masukan, usulan, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada Direktur. (4) Dalam melaksanakan tugas dankewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Dewan Pengawas berwenang untuk: a. mendapatkan laporan berkala atas pengelolaan BLU, antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja; b. mendapatkan laporan hasil pengawasan/ pemeriksaan yang dilakukan oleh satuan pemeriksaan intern, aparat pengawasan intern pemerintah dan Badan Pemeriksa
Keuangan; c. mengetahui kebijakan dan tindakan yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola BLU dalam pelaksanaan kegiatan BLU; d. mendapatkan penjelasan dan/atau data dari Pejabat Pengelola BLU dan/atau pegawai BLU mengenai kebijakan dan pelaksanaan kegiatan BLU; e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan Pengawas; f. meminta Pejabat Pengelola BLU untuk menghadirkan tenaga profesional dalam rapat Dewan Pengawas; g. memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Pejabat Pengelola BLU; h. meminta audit secara khusus oleh aparat pengawasan intern pemerintah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan/atau Menteri Keuangan; dan i. melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
