PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pertimbangan Poltekbang Surabaya. (3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Poltekbang Surabaya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Pertimbangan Poltekbang Surabaya diatur dengan Peraturan Dewan Pertimbangan Poltekbang Surabaya.
