Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, merupakan bagian organ Poltekbang Surabaya yang mempunyai tugas mengasuh dan membantu memecahkan pengembangan dan permasalahan Poltekbang Surabaya serta diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat. (2) Tugas dan kewenangan Dewan Pertimbangan adalah: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. perumusan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poltekbang Surabaya; dan/atau d. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya. (3) Dewan Pertimbangan terdiri atas tokoh pemerintah, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, yang berfungsi dan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat.
