Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Komposisi Senat terdiri atas: a. Majelis Kehormatan Senat; b. Direktur dan Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Dosen; e. Dosen terpilih yang mewakili program studi di bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan tugas sebagai anggota senat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur. (2) Majelis Kehormatan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretaris Badan; dan c. Kepala Pusat. (3) Keanggotaan Senat berjumlah gasal dan paling banyak 27 (dua puluh tujuh) orang. (4) Masa jabatan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) periode selama 3
(tiga) tahun dan boleh diangkat kembali 1 (satu) periode berikutnya. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang alat kelengkapan Senat, hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara diatur lebih lanjut oleh Senat. (6) Anggota Senat diusulkan oleh Direktur dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
