Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b, merupakan organ yang menjalankan fungsi penyusun kebijakan, pertimbangan dan pengawasan akademik Poltekbang Surabaya. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun dan mengusulkan kode etik sivitas akademika kepada Direktur; b. mengawasi penerapan pelaksanaan kode etik sivitas akademika; c. memberi pertimbangan dan/atau persetujuan terhadap norma, kebijakan, dan arah pengembangan akademik; d. mengawasi penerapan ketentuan akademik; e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
g. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; h. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; j. memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik atas usulan Direktur; k. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur; l. memberikan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Politeknik Penerbangan INDONESIA (RKA), dan Rencana Bisnis Anggaran; dan m. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan Wakil Direktur dan tenaga dosen.
