Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf a, meliputi: a. Wakil Direktur I melaksanakan pembinaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik,sertifikasi profesi, serta pengembangan usaha dan kerjasama;
b. Wakil Direktur II melaksanakan pembinaan kegiatan di bidang keuangan dan umum; c. Wakil Direktur III melaksanakan pembinaan urusan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter serta kesehatan dan kesejahteraan taruna; d. Wakil Direktur dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c bertanggung jawab kepada Direktur; dan e. Wakil Direktur diusulkan oleh Direktur serta diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan.
