PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya. (2) Direktur menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya untuk menjamin peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan. (3) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana pada ayat (1) Direktur dibantu oleh unsur sebagai berikut: a. Wakil Direktur paling banyak 3 (tiga) orang; b. Satuan Pemeriksaan Intern (SPI); c. Satuan Penjaminan Mutu (SPM); d. Pelaksana Akademik; e. Penunjang Akademik; dan f. Unit Penunjang lainnya. (4) Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Angka 2 Wakil Direktur
