PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi Poltekbang Surabaya terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Pertimbangan; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Keuangan dan Umum; h. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; i. Sub Bagian Umum; j. Sub Bagian Keuangan; k. Sub Bagian Administrasi Akademik; l. Sub Bagian Ketarunaan dan Alumni; m. Program Studi;
n. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; o. Pusat Pembangunan Karakter; p. Divisi Pengembangan Usaha dan Kerjasama; q. Unit Penunjang; dan r. Kelompok Jabatan Fungsional.
