Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), Poltekbang Surabaya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang penerbangan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan sertifikasi profesi kerja di bidang penerbangan; f. pengembangan sistem penjaminan mutu; g. pengelolaan keuangan dan administrasi umum; h. pengelolaan administrasi akademik, ketarunaan dan alumni; i. pengembangan program, data dan evaluasi; j. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana dan prasarana; k. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama; l. pelaksanaan pembangunan karakter; m. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; n. pelaksanaan pelayanan kesehatan primer; dan o. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
