Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Visi Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, yaitu menjadi perguruan tinggi vokasi yang unggul, menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang penerbangan, serta mampu bersaing secara nasional dan global. (2) Misi Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, yaitu: a. menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan sesuai dengan standar kompetensi baik nasional maupun internasional; b. mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan vokasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penerbangan; c. menciptakan sumber daya manusia yang prima, profesional dan beretika; d. menciptakan iklim akademik yang mampu mewujudkan visi Poltekbang Surabaya; e. menyelenggarakan dan mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi; dan f. menyelenggarakan dan mewujudkan profesionalisme guna pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. (3) Tujuan Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, yaitu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang penerbangan yang prima, profesional dan beretika serta mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang penerbangan.
