PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 53
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berupa: a. prestasi akademik meliputi:
- terbaik pada kenaikan tingkat; dan 2) terbaik pada kelulusan. b. prestasi perseorangan, kelompok, atau lembaga; dan c. jasa perseorangan, kelompok, atau lembaga.
