PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 52
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Selain pemberian gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Poltekbang Surabaya dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, atau lembaga. (2) Penghargaan diberikan kepada perseorangan, kelompok, atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa- jasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
