PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 51
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Gelar vokasi diberikan oleh Poltekbang Surabaya yang terdiri atas: a. Ahli Madya; b. Sarjana Terapan; c. Magister Terapan; dan d. Doktor Terapan.
(2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dibenarkan dalam bentuk dan inisial atau singkatan yang diterima dari Poltekbang Surabaya. (3) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada lulusan Poltekbang Surabaya dan diberikan hak untuk menggunakan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
