Pasal 50
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal49, diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika, ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaiaman dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan melalui pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan vokasi. (3) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akadenik, dan otonomi keilmuan sebagaiaman dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaanya dapat dilakukan oleh sivitas akademika dengan mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan kaidah dan pemikirannya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
