Pasal 49
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Dalam penyelenggaran pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika yang wajib di lindungi di fasilitasi oleh Direktur. (3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kebebasan akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma. (4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (5) Otonomi keilmuan sebagaiaman dimaksud pada ayat (1), merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebebasan ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
