PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 48
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), melibatkan dosen, peserta didik, dan tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk konsultasi, pemberian bantuan tenaga ahli di bidang penerbangan dan bantuan lain yang diperlukan. (3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh
masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan dari Senat.
