PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penelitian dilakukan oleh sivitas akademika Poltekbang Surabaya. (2) Hasil penelitian Dosen merupakan hak kekayaan intelektual yang bersangkutan. (3) Tata cara pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
