Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga untuk masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan standar nasional pengabdian kepada masyarakat. (3) Standar nasional pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. standar hasil pengabdian kepada masyarakat; b. standar isi pengabdian kepada masyarakat; c. standar proses pengabdian kepada masyarakat; d. standar penilaian pengabdian kepada masyarakat; e. standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat; f. standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
g. standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
