PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian. (2) Dana pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai:
a. manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; b. peningkatan kapasitas peneliti; dan c. insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI).
