PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan Ko-Kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan serta keahlian peserta didik. (2) Kegiatan ekstra kurikuler dilakukan untuk membangun karakter (character building) peserta didik yang memiliki mental, moral, budaya keselamatan, budaya pelayanan dan kesamaptaan serta mengembangkan sikap dan perilaku yang prima, profesional dan beretika.
