PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), ditandatangani oleh Direktur.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (3) Bentuk, ukuran, isi dan bahan ijazah dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
