PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Ijazah diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan lulus pada jenjang setiap jenjang pendidikan. (2) Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan lulus pada uji kompetensi keahlian dan/atau keterampilan. (3) Tata cara pemberian ijazah dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diputuskan dalam sidang yudisium dan diatur dengan Peraturan Direktur.
