PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pola penerimaan calon peserta diklat pembentukan diselenggarakan melalui seleksi yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Pola penerimaan calon peserta diklat selain tersebut pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur. (3) Untuk diterima menjadi peserta didik Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus lulus seleksi. (4) Warga Negara Asing dapat menjadi peserta didik, jika memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
