Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekbang Surabaya dapat menyelenggarakan upacara akademik berupa upacara pelantikan peserta didik, wisuda, dies natalis, dan pemberian penghargaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu, penggunaan pakaian dan atribut kelengkapannya serta tata upacara akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan. (3) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan yudisium dan wisuda bagi taruna yang telah dinyatakan lulus. (4) Pelaksanaan wisuda dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun ajaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium, wisuda, dan dies natalis diatur oleh Direktur setelah mendapat
pertimbangan Senat dan setelah mendapat persetujuan anggota Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
